Terungkap, Korban Pembunuhan di Jombang Sempat Lecehkan Kekasih Salah Satu Pelaku
- Elok Apriyanto/Jombang
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 340, kita juga terapkan pasal 339, dan pasal 338 KUHP, yang mana pelaku dapat dijerat hukuman paling lama 20 tahun, atau hukuman mati," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak hebok usai ditemukan sesosok jenazah pria tanpa identitas.
Penemuan sesosok jasad pria tanpa identitas itu ditemukan warga dalam hutan Minggu 19 Januari 2025, pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Sugeng (48 tahun) warga setempat mengatakan, jasad itu pertama kali ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas di area hutan, sekitar satu kilometer dari jalan raya.
"Setelah nemu (menemukan) jasad dalam kondisi tertelungkup itu, warga langsung lapor ke polisi. Jam 10.30 informasinya, lokasinya di tengah hutan," kata Sugeng.
Lebih lanjut ia menjelaskan jasad tersebut diketahui mengenakan hoodie hitam dan celana jeans pendek. Dan pada tubuh korban terdapat luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.