Polisi Ungkap Cara Bos Angkringan Gagahi Gadis Umur 15 Tahun di Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Usai melakukan aksi pemerkosaan pada Bunga (15) gadis asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kini KA (38), JR (22) dan KS (24), meringkuk di sel tahanan.

img_title Pengurukan Lahan BPP Perak Jombang Dimulai, Dishub Matangkan Relokasi Terminal Barang


KA yang merupakan bos warung angkringan dan  2 rekannya itu, kini hanya bisa pasrah usai dibekuk tim Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel tahanan.

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkap cara bos angkringan ini menggagahi Bunga, di sebuah gubuk yang ada di Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.

Lebih lanjut Margono menjelaskan, bahwa para pelaku ini merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, dimana TKP pemerkosaan yang dialami Bunga berlangsung.

"Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB," kata Margono, Minggu 27 April 2025.

Ia menegaskan korban awalnya dicekoki miras oleh 3 pelaku.  Kemudian korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa tahu tujuannya kemana.

"Ternyata korban diajak salah satu pelaku menuju gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku," ujar Margono.

Ia menegaskan, semula hanya 1 pelaku yang memperkosa Bunga, namun selang beberapa waktu kemudian ada pelaku lain yang datang, juga ikut memperkosa korban. 

"Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama itu," tuturnya.

Bukannya pasrah, Margono menyebut korban sempat melawan, meski dalam pengaruh alkohol. Akan tetapi, korban kalah jumlah dan tenaga. Lantaran salah satu pelaku memegangi kaki korban, saat digilir di gubuk sawah.

Aksi bejat para pelaku tak berhenti di situ, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh Bunga, bila tak melayani birahi para pelaku.

"Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Disitulah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku," kata Margono.

Ia menegaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan bos angkringan ini terbongkar, setelah korban tak kunjung pulang ke rumah. Sang ayah panik, dan berupaya mencari keberadaan korban.

"Pada saat itulah, pelaku KA ini sempat menelepon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA," ujar Margono.

Setelah itu, sambung Margono, ayah korban berusaha menjemput korban untuk diajak pulang ke rumah.

Disitulah kecurigaan ayah korban mulai muncul. Setelah bertemu korban, ayah korban mendapati leher korban penuh dengan memar berwarna merah. Saat itulah korban dicerca terkait peristiwa yang dialaminya.

"Dan pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi. Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah akhirnya ia mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut," tuturnya.

Kini 3 pelaku telah diamankan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku, dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Pelaku terancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Margono.

Halaman Selanjutnya
img_title