Penyaluran BK Dinilai Tak Adil, Paguyuban Kades di Mojokerto Protes ke Bupati Terpilih
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
"BK itu bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2025 telah disahkan sebelum pencoblosan, pencairannya diperkirakan pada bulan Maret, waktu itu kepemimpinan sudah Mas Barra dan Mas Rizal, jadi nanti pasti ada revisi penerimaan BK," tutur Kiai Asep.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa BK wajib dibagi dengan rasa keadilan. Artinya berdasarkan kajian dan harus memenuhi indikator didalamnya.
"Mulai dari luas wilayah dan jumlah penduduk bahkan kebutuhan masyarakat. Semua desa mendapatkan hak yang sama dalam pembangunan," katanya.
Untuk itu ia, berkomitmen pasangan Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian tidak berharap pamrih saat memimpin Kabupaten Mojokerto. Tidak ada tujuan anggaran Pilkada kembali.
"Tidak pernah terfikirkan segala pengorbanan yang dikeluarkan saat Pilkada itu kembali," ujarnya.