Sopir Truk Laka Maut Tol Pandaan - Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Polres Malang menetapkan Sigit Winarno sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 77 Tol Pandaan - Malang yang membuat 4 penumpang Bus Tirto Agung meninggal dunia. Kecelakaan ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024 sore.
"Sopir truk tronton box atas nama Sigit Winarno berdasarkan 4 alat bukti dinaikan statusnya menjadi tersangka dengan sangkakan pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu, 25 Desember 2024.
Sampai saat ini sopir belum dilakukan penahanan karena menjalani rawat inap di RS Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Malang.
Kholis mengatakan, Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Mulai dari penyelamatan kemanusiaan pada korban kecelekaaan. Melakukan pencocokan data, mengambil gambar dan bukti. Hingga Dirlantas menurunkan tim Traffic Accident analysis untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
"Keterangan dari saksi dan ahli kita lakukan maraton, tes urine dan gelar perkara atas kecelakaan ini. Kami sudah melakukan pendalaman dengan memeriksa 7 saksi dan mengumpulkan 17 bukti yang akan kita pilah jadi alat bukti," ujar Kholis.
Selain itu, penyebab kecelakaan karena bus tidak bisa menghindar ke jalur kiri karena saat bersamaan ada kendaran yang melintas. Akibat kecelakaan ini, benturan ada di bagian belakang kiri truk dengan sisi kanan bus bagian depan.
"Kondisi jenazah yang mengalami kondisi paling berat adalah sopir Bus Tirto Agung," tutur Kholis.