Tak Terima Ditegur saat Berulah, 3 Anggota Gangster Batandos Pukuli Warga Jombang
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Hingga sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya melakukan aksi onar mengganggu warga dengan motor yang dikendarainya di Jalan KH Abdurrahman Wahid atau Jalan Gus Dur.
"Para pelaku melakukan perjalanan malam, di saat yang bersamaan mereka menggesekkan standarnya hingga menganggu. Kemudian ada teguran dari korban yang saat itu berada di warkop," tuturnya.
Lantaran tak terima ditegur, lanjut Margono ketiganya turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan kepada MG hingga mengalami luka.
Usai mengalami hal itu, sambung Margono korban, kemudian melakukan pelaporan ke pihak berwajib dan telah menerima perawatan.
"Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga anggota yang tergabung dalam gangster batandos itu kini harus meringkuk di tahanan Polres Jombang.
"Tiga pelaku kami terapkan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.