Tak Terima Ditegur saat Berulah, 3 Anggota Gangster Batandos Pukuli Warga Jombang

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Aksi bengis kawanan gangster di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kian menjadi di beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, sudah ada warga yang menjadi korban pembacokan oleh gangster.

Pemudik Asal Pasuruan Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Jombang

 

Kali ini, kawanan gangster yang mengatasnamakan dirinya bajingan tanpa dosa (Batandos) kembali berulah. Gangster ini nekat melakukan pengeroyokan terhadap pemuda yang sedang asik meminum kopi.

5 Bocil yang Bobol Toko di Jombang Dibebaskan, Ini Alasannya

Pemuda tersebut adalah MG. Ia kini harus menanggung luka parah dan dirawat di RSUD Jombang, usai dikeroyok anggota gangster batandos.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan 3 anggota gangster batandos ini, dibekuk polisi usai melakukan kekerasan terhadap MG warga Kecamatan Jombang saat malam pemilu Rabu 27 November 2024 dini hari lalu.

Ironis! 5 Bocil di Jombang Nekat Bobol Toko

"Ketiga anggota gangster batandos itu berinisial HY, 18, VM, 24 dan RDA, 17. Ketiganya adalah warga Kecamatan Jombang," kata Margono, Rabu 5 Desember 2024.

"Jadi para tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa," ujarnya.

Lebih lanjut, Margono menjelaskan, kejadian itu bermula saat ketiganya tengah melakukan perjalanan malam.

Hingga sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya melakukan aksi onar mengganggu warga dengan motor yang dikendarainya di Jalan KH Abdurrahman Wahid atau Jalan Gus Dur.

"Para pelaku melakukan perjalanan malam, di saat yang bersamaan mereka menggesekkan standarnya hingga menganggu. Kemudian ada teguran dari korban yang saat itu berada di warkop," tuturnya.

Lantaran tak terima ditegur, lanjut Margono ketiganya turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan kepada MG hingga mengalami luka.

Usai mengalami hal itu, sambung Margono korban, kemudian melakukan pelaporan ke pihak berwajib dan telah menerima perawatan.

"Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga anggota yang tergabung dalam gangster batandos itu kini harus meringkuk di tahanan Polres Jombang.

"Tiga pelaku kami terapkan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.