Pengaruh Alkohol, Pria di Jombang Tega Pukuli Istri hingga Dibekuk Polisi

Pelaku penganiayaan diamankan polisi
Sumber :
  • Istimewa

Pada saat diamankan, sambung Margono, S hanya bisa pasrah dan tidak ada perlawanan. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres guna kepentingan lebih lanjut.

Sempat Mangkrak, PUPR Anggarkan 2,7 Miliar untuk Atap Sentra PKL Ahmad Dahlan di Jombang

"Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Margono.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UURI No 23 Th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Seribu Kader Banser Ansor Jombang Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Margono.