Pengaruh Alkohol, Pria di Jombang Tega Pukuli Istri hingga Dibekuk Polisi

Pelaku penganiayaan diamankan polisi
Sumber :
  • Istimewa

Jombang, VIVA – S (37) warga Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat digelandang aparat kepolisian.

Sempat Mangkrak, PUPR Anggarkan 2,7 Miliar untuk Atap Sentra PKL Ahmad Dahlan di Jombang

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini dibekuk polisi usai memukuli Y (36), yang tak lain adalah istrinya sendiri. S tega menganiaya istrinya sendiri, karena dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra S ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Jombang, setelah melakukan pemukulan terhadap istrinya. Kejadian itu dilaporkan korban ke polisi.

Seribu Kader Banser Ansor Jombang Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter

"Penangkapan kepada pelaku, dilakukan petugas Kamis 31 Oktober 2024 malam, sekitar pukul 19.30, di rumahnya," kata Margono, Jum'at 1 November 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus penganiayaan ini berawal saat hari Kamis 24 Oktober 2024 kemarin. Pada pukul 10.30 WIB, S pulang ke rumah dalam kondisi kurang sadarkan diri karena mabuk.

Ramai Kades Terlibat Acara Politik, Pj Bupati Jombang Ingatkan Kades Harus Netral

"Pelaku mau masuk rumah lewat pintu belakang dengan menggedor-gedor pintu, sampai akhirnya dibukakan oleh istrinya," ujarnya.

Usai dibukakan pintu, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba S marah-marah pada Y hingga keduanya terlibat cekcok karena S menuduh Y telah berselingkuh.

"Tersangka ini menuduh istrinya selingkuh, padahal tidak ada apa-apa. Tuduhan itu pun tidak dihiraukan istrinya, kemudian ia ditinggal masuk ke kamar oleh istrinya ini," tuturnya.

Setelah ditinggal, emosi S semakin menjadi lantaran S merasa tidak dihiraukan oleh Y. Puncaknya, S melempar sebuah celurit ke kamar tidur tempat istrinya berada. Padahal Y pada saat itu sedang menyusui anak balitanya.

"Pelaku sempat melempar celurit, namun berhasil dihindari korban, anak korban yang ketakutan juga kemudian lari," kata Margono.

Beruntung, lemparan clurit dari S bisa dihindari. Namun, S semakin kalap dan akhirnya S memukul dan menendang Y berkali-kali.

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka memar, kemudian korban lari ke rumah tetangga kemudian dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Margono menyebut, setelah Y melapor, selanjutnya anggota melakukan serangkaian pemeriksaan dan termasuk melakukan visum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, akhirnya anggota melakukan penangkapan di rumah korban yang juga rumah pelaku," tuturnya.

Pada saat diamankan, sambung Margono, S hanya bisa pasrah dan tidak ada perlawanan. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres guna kepentingan lebih lanjut.

"Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Margono.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UURI No 23 Th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Margono.