Satpol PP Kota Batu Pastikan Penertiban PKL di Jalan Sultan Agung Rampung

Satpol PP Kota Batu saat membersihkan sisa bangunan.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung Kota Batu telah berhasil dilakukan secara mandiri. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari teguran yang diberikan beberapa waktu lalu dan bertujuan untuk meningkatkan kebersihan dan estetika kota.

Batu Shining Orchid Week 2024 jadi Pameran Anggrek Terbesar di Indonesia

“Alhamdulillah, para PKL telah membongkar lapak mereka secara mandiri. Hari ini, kami melakukan finalisasi pembersihan sisa-sisa bangunan di lokasi," ujar Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, Senin, 7 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa seluruh tim gabungan, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah bekerja sama untuk memastikan kebersihan di area tersebut.

Festival Tabebuya 2024 di Kota Batu Berikan Dampak Positif Warga Sekitar

"Sekarang kondisi trotoar di Jalan Sultan Agung kini sudah steril 100 persen dari keberadaan PKL. Selama proses pembongkaran, tidak ada perlawanan dari pedagang, dan kami berterima kasih kepada mereka yang bersedia bekerja sama,” tuturnya.

Mantan Kabag Kesra ini menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Sultan Agung, tetapi juga di Jalan Abdul Gani Atas. Seluruh pedagang telah diberikan peringatan agar proses ini tidak berlanjut menjadi penertiban paksa. 

Refleksi Politik Lewat Seni, Muhammadiyah Batu Gelar Pameran FO(U)R di Kota Batu

"Kami mengingatkan mereka, terutama di dekat Parkir KONI, untuk segera menertibkan lapak mereka. Jika tidak, kami akan terpaksa mengambil tindakan akhir,” tuturnya.

Dengan penertiban yang telah dilaksanakan, Rais menegaskan bahwa meskipun proses sudah selesai, beberapa pedagang masih mencari lokasi baru untuk berjualan. 

Pemkot Batu, menurutnya, belum dapat memfasilitasi semua pedagang yang terdampak, terutama karena sebagian besar lokasi sebelumnya berada di kawasan tertib lalu lintas.

Sejak awal September hingga 27 September 2024, proses pemberitahuan penertiban telah dilakukan. Dalam periode itu, disepakati adanya masa perpanjangan hingga 4 Oktober agar pedagang bisa bernegosiasi mencari tempat baru. 

Kini, sebagian pedagang telah pindah ke lokasi alternatif, sementara yang lain masih menunggu solusi dari pemerintah.

“Beberapa pedagang sudah menemui kami, tetapi Pemkot masih mencari solusi yang tepat,” kata Rais. 

Ia menambahkan bahwa komunikasi lebih lanjut akan dilakukan jika diperlukan, dan beberapa PKL telah mendapatkan alternatif lokasi untuk berjualan. Rais menegaskan bahwa penertiban PKL dilakukan dengan prinsip keadilan berkelanjutan, untuk memastikan bahwa Kota Batu tetap menjadi kota wisata yang bersih dan menarik. 

"Yang terpenting, Jalan Sultan Agung sudah bersih. Selanjutnya, kita akan membahas hal lain untuk mendukung perekonomian pedagang di tempat-tempat yang diizinkan,” tuturnya.