Seorang Pengangguran di Jombang Dibogem Massa Gara-gara Curi Buah
- VJVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Pedagang di Pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menangkap basah seorang pria yang mencuri buah di lapak salah satu pedagang.
Para pedagang dan warga yang geram ini melampiaskan emosinya dengan menjadikan pelaku pencurian sebagai samsak. Hingga bagian kepala pelaku pencurian bocor.
Wanto (40) salah satu pedagang di Pasar Mojoagung mengatakan, peristiwa penangkapan pelaku pencurian buah di lapak pedagang itu terjadi pada Sabtu 17 Agustus 2024 malam.
"Pelaku ini dihajar sejumlah pedagang yang geram dengan aksinya itu. Dia sering itu nyuri buah, kemarin buah pir, jeruk, pisang," kata Wanto, Minggu 18 Agustus 2024.
Sementara itu, Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas membenarkan adanya peristiwa penangkapan pelaku pencurian buah di lapak salah satu pedagang pasar Mojoagung itu.
Yogas menyebut pelaku yang diamankan warga dan diserahkan ke Polsek itu bernama Mujianto (48), warga Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito.
"Jadi memang benar kejadian itu, peristiwanya berlangsung Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB,'' ujar Yogas.
Lebih lanjut, Yogas menjelaskan, Mujianto, malam itu memang dibekuk pedagang yang telah menunggunya datang. Hal itu, lantaran mereka geram dengan aksi pelaku yang seringkali mencuri di pasar tersebut.
"Jadi pencurian terakhir itu dilakukan pelaku pada tanggal 13 Agustus 2024 lalu, nah karena pedagang ini sudah berkali-kali kecurian, akhirnya diintai para pedagang hingga pelaku ini sampai ditangkap itu," tuturnya.
Yogas menyebut, setelah ditangkap dan dimassa, Mujiono kemudian diserahkan ke Polsek Mojoagung. Kepada pedagang dan polisi, Mujianto juga mengakui seluruh perbuatannya itu.
"Dia mengakui, dan memang sudah sering mencuri buah, karena dia ini tidak bekerja, hidupnya lontang-lantung juga," kata Yogas.
Dan, malam itu juga pedagang yang jadi korban pencurian bernama Suyadi (49) dan Mujiono pun dipertemukan dan dilakukan mediasi.
"Karena nilai kerugiannya di bawah Rp 2 juta, kita mediasi korban dan pelaku dipertemukan, dan pedagang ini bersedia berdamai asal kerugiannya dikembalikan," ujarnya.
Yogas menyebut, setelah ganti rugi dibayar pelaku, korban tak lagi menuntut pelaku dan memaafkannya. Sementara pelaku, juga diambil perangkat desa setempatnya untuk dijemput.
"Kasusnya berakhir damai dengan surat pernyataan, dari dua belah pihak," tutur Yogas.