Target SCM 1 Proyek IGD RSUD Ploso Jombang Tak Terpenuhi

Pekerja mulai memasang scaffolding di lantai 2 IGD.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Target Show Cause Meeting (SCM) ke 1 yang diberikan pada rekanan CV Melati Kurai dalam pembangunan pekerjaan ruang IGD RSUD Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tak terpenuhi.

Jalankan Program Kemenkes, Puskesmas Tapen Kudu Jombang Terapkan ILP

Padahal sebelumnya PPK RSUD Ploso, Saean Efendi berdasarkan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang ini dilakukan oleh Kejaksaan, Inspektorat dan Dinas Teknis, mengharuskan CV Melati Kurai memenuhi minus pekerjaan pada kegiatan cor lantai 2 IGD.

Target pada SCM ke 1 pihak kontraktor dari CV Melati Kurai diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang terlambat, sampai Kamis 15 Agustus 2024. Dimana progres pekerjaan harus mencapai 7 persen.

Jadi Ketua PC Muslimat NU Jombang, Ini Track Record Mundjidah Wahab

"Itu nanti nilainya tinggi mencapai 10 persen kalau sudah dilakukan pengecoran," kata Saean, Jumat 16 Agustus 2024.

Saean mengaku target tersebut dibebankan ke kontraktor pelaksana CV Melati Kurai. Karena adanya deviasi pengerjaan pada minggu pertama. 

Diduga Depresi, Warga Mojokerto Nekat Menceburkan Diri ke Sungai Brantas Jombang

"Kontraktor pelaksana pembangunan gedung IGD RSUD Ploso, Jombang yang menggunakan anggaran DBHCHT sudah menerima peringatan pertama," ujarnya. 

Namun, lantaran SCM ke 1 itu juga belum bisa dilakukan, sehingga minus pekerjaan semakin bertambah. Dan nantinya pihak CV Melati Kurai akan diberikan SCM ke 2.

"Jika memang target tersebut tidak tercapai pada Kamis, maka kami akan berikan teguran kedua atau Show Cause Meeting (SCM) 2," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tidak tercapainya target SCM ke 1, dikarenakan ada keterlambatan pengecoran. Karena scaffolding baru didatangkan pelaksana proyek kemarin.

"Insya Allah Sabtu 17 Agustus akan dilakukan pengecoran kata pelaksananya. Scaffoldingnya datang terlambat," kata Saean.

Sementara itu, pantauan di lokasi pada, Jumat, 16 Agustus 2024 gedung IGD RSUD Ploso lantai dua belum dilakukan pengecoran sesuai target SCM ke 1 yang dibebankan ke kontraktor pelaksana.

Nampak pekerja masih sibuk memasang scaffolding yang baru didatangkan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024.

"Hari ini baru masang scaffolding. Soalnya baru datang kemarin," ujar salah satu pekerja, saat ditemui di lokasi pekerjaan.

Pekerja dari CV Melati Kurai ini, mengaku bila pengecoran dak lantai dua kemungkinan baru akan bisa dilakukan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Setelah pemasangan scaffolding.

Sebagian pekerja juga terlihat memasang begesting kolom penyangga lantai dua gedung IGD RSUD Ploso, Jombang. 

Sebelumnya, pelaksana CV Melati Kurai Jatmiko mengakui jika pekerjaan saat ini ada keterlambatan karena terkait dengan material dan manajemen. 

Proyek pembangunan Gedung IGD RSUD Ploso Jombang hingga kini masih molor.

Pagu anggaran proyek pembangunan gedung IGD lantai 2 dan 3 RSUD Ploso Jombang sebesar Rp6,2 miliar. Dan dimenangkan CV Melati Kurai setelah menawar Rp4,9 miliar. 

Sesuai dengan SPMK (surat perintah mulai kerja) pembangunan gedung IGD RSUD Ploso lantai 2 dan 3 dimulai 28 Juni 2024, tapi baru dikerjakan di awal Agustus.

Seperti diberitakan sebelumnya, progres pekerjaan pembangunan gedung IGD RSUD Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengalami keterlambatan.

Tak tanggung-tanggung, keterlambatan atau minus proyek yang menelan anggaran Rp4,9 miliar dari DBHCHT ini mencapai 10 persen.

Kondisi ini membuat pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Ploso, melayangkan surat teguran atau SCM pada CV Melati Kurai asal Sumatera Barat ini.

Saean Efendi mengatakan, Show Cause Meeting (SCM) secara definitif yang diartikan sebagai rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang ini dilakukan oleh Kejaksaan, Inspektorat dan Dinas Teknis. 

Dari rapat koordinasi tersebut, pihak RSUD Ploso masih memberikan kesempatan ke kontraktor dari CV Melati Kurai untuk menyelesaikan pekerjaan yang terlambat, sampai Kamis 15 Agustus 2024. Dimana progres pekerjaan harus mencapai 7 persen.

"Kami sudah memberikan peringatan dan teguran. Hasil rapat dengan tim pendamping kejaksaan kami merumuskan target yang harus dicapai pihak kontraktor dalam satu minggu kedepan," kata Saean, Senin, 12 Agustus 2024.