Soal Kebocoran data, Menkominfo: Itu Tugas Pokok BSSN

Menkominfo, Johnny G. Plate
Sumber :
  • doc viva

"Melakukan audit dalam hal ini masih terbatas dalam payung hukum yang ada, mudah-mudahan dengan tambahan payung hukum baru, UU PDP (Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) akan menambahkan model-model sanksi yang diberikan," katanya. 

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Meski demikian, karena semakin gencar dan intensnya serangan siber, Menkominfo Johnny G Plate memberikan tiga rekomendasi yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga ruang siber yang bersih.

Pertama, memastikan teknologi enkripsi dari PSE yang memiliki sistem elektronik yang selalu canggih dan terbaru sehingga mampu menangkal serangan siber yang luar biasa.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

Kedua, memastikan tersedianya sumber daya manusia yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di semua PSE yang mempunyai tanggung jawab di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap serangan siber. 

Terakhir, memastikan sistem dan tata kelola dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam lembaga PSE yang dimaksud. 

Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

"Ini perlu kami sampaikan tegas mengapa selama ini kami menjawab. Semua hanya agar publik mengetahui, ini bukan jadi domain dan tugas Kominfo dalam kaitan dengan hal teknis serangan siber, karena sepenuhnya domain BSSN," tegas dia.