Soal Kebocoran data, Menkominfo: Itu Tugas Pokok BSSN
- doc viva
"Melakukan audit dalam hal ini masih terbatas dalam payung hukum yang ada, mudah-mudahan dengan tambahan payung hukum baru, UU PDP (Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) akan menambahkan model-model sanksi yang diberikan," katanya.
Meski demikian, karena semakin gencar dan intensnya serangan siber, Menkominfo Johnny G Plate memberikan tiga rekomendasi yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga ruang siber yang bersih.
Pertama, memastikan teknologi enkripsi dari PSE yang memiliki sistem elektronik yang selalu canggih dan terbaru sehingga mampu menangkal serangan siber yang luar biasa.
Kedua, memastikan tersedianya sumber daya manusia yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di semua PSE yang mempunyai tanggung jawab di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap serangan siber.
Terakhir, memastikan sistem dan tata kelola dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam lembaga PSE yang dimaksud.
"Ini perlu kami sampaikan tegas mengapa selama ini kami menjawab. Semua hanya agar publik mengetahui, ini bukan jadi domain dan tugas Kominfo dalam kaitan dengan hal teknis serangan siber, karena sepenuhnya domain BSSN," tegas dia.