Siap-siap, Banner Tanpa Izin di Kota Batu Bakal Dibersihkan Tim Gabungan

Banner atau baliho tanpa izin di Kota Batu.
Sumber :
  • Dok Satpol PP Kota Batu.

Sementara itu, Perwakilan DPMPTSP Tauchid Baswara menyampaikan bahwa semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK. Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti.

Ratusan Anak-anak TPQ di Jombang Full Senyum Usai Terima Seragam Gratis

"Setelah proses perizinan selesai dalam 2x24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," tuturnya.