Dapat Pujian, Kepala Imigrasi Malang yang Baru Diminta Lanjutkan Prestasi Galih Priya

Serah terima jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Sumber :
  • Dok Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Herdaus mengucapkan, terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan Galih Priya Kartika Perdhana selama menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. 

Ribuan Guru Ngaji Pilih Dukung Abah Anton Karena Terbukti Peduli

"Harapan kami, Bapak Anggoro Widjanarko dapat melanjutkan dan bahkan meningkatkan standar pelayanan yang telah ada. Dengan pengalaman dan kompetensi yang beliau miliki, diharapkan mampu melanjutkan tugas dengan baik dan membawa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ke arah yang lebih baik lagi," ujar Herdaus. 

Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, dia merasa terhormat dan bangga dapat memimpin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Dia menyebut kerja keras yang diraih selama ini berkat kerja keras tim. 

Program Per RT Rp50 Juta Paslon Wali, Bisa Bikin Warga Kota Malang Makin Mandiri

"Prestasi yang diraih adalah hasil kerja keras seluruh tim, dan saya berharap penerus saya dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian ini," tutur Galih. 

Sementara Anggoro Widjanarko bakal bekerja maksimal karena sudah diberi kepercayaan meneruskan pengabdian Galih Priya Kartika Perdhana memimpin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. 

Pj Wali Kota Malang Klaim 11 Program Prioritas Dalam Progres

"Saya siap melanjutkan tugas ini dengan penuh dedikasi dan berkomitmen untuk membawa inovasi dan perbaikan dalam pelayanan keimigrasian di wilayah ini," kata Anggoro. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memiliki tugas penting dalam hal pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Jawa Timur yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Dalam hal pelayanan keimigrasian, kantor ini melakukan pelayanan dokumen perjalanan, perlintasan keimigrasian, izin tinggal dan status keimigrasian bagi warga negara asing.

Halaman Selanjutnya
img_title