Diduga Belum Kantongi Izin, Toko Modern di Jombang Nekat Buka
- Elok Apriyanto
Lebih lanjut Choiron menceritakan bahwa sebelumnya, pembangunan toko modern yang lama di pertigaan jalan kampung juga pernah diprotes warga.
"Kalau yang toko modern lama, dulu diprotes waktu buka. Kalau yang toko modern baru ini, kita warga gak ada yang tau sama sekali," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi melalui Kabid Tata Bangunan dan Bina Kontruksi, Edi Yulianto mengatakan bahwa bangunan toko modern di Desa Dapurkejambon, tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Di data kami, kami belum pernah mengeluarkan PBG indomaret/alfa/toko modern di Dapurkejambon mas," ujar Edi.
Ia mengaku bahwa sebelum mendapatkan PBG, masyarakat harus mengajukan terlebih dahulu Keterangan Rencana Kota (KRK).
"KRK merupakan dokumen rencana tata ruang yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci atau detail mengenai pemanfaatan lahan tanah. Dokumen ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas PUPR, KRK nya belum ada," tuturnya.
Dengan tidak adanya dua syarat tersebut, ia mengaku kemungkinan izin operasional toko modern tersebut juga tidak ada. Bila tak mengantongi izin tersebut, seharusnya toko modern itu tak dapat beroperasi.