Bawaslu Kota Batu Bersih-bersih APK Untuk Minimalisir DBD

Saat APK hendak dibawa ke TPA Tlekung untuk dibakar.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dimusnahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu. Hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihan dan meminimalisir sarang nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD).

Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan

Bawaslu mencatat ada 1.178 pelanggaran APK selama masa tenang Pemilu 2024. Dengan rincian 307 temuan di penertiban tahapan pertama, 580 temuan pada tahapan kedua dan 291 temuan pada tahap ketiga.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto mengatakan APK tersebut merupakan hasil penertiban saat Pemilu 2024 kemarin. Pemusnahan APK ini terbilang dilakukan lebih awal dari jadwal. Pasalnya, Dinas Kesehatan Kota Batu menengarai bahwa barang bukti APK yang disimpan di Kantor Bawaslu itu menjadi sarang nyamuk.

Pembelaan Arema FC Soal Predikat Tim Liga 1 Paling Sering Dapat Penalti

"Kita lakukan lebih cepat karena kasus DBD tengah melonjak tajam di Kota Batu. Jika dibiarkan maka dikhawatirkan Kantor Bawaslu menyumbang pelonjakan kasus DBD. Di sisi lain, sengketa pemilu di Kota Batu juga tidak ada," katanya, Minggu 31 Maret 2024.

Untuk pemusnahan sendiri dilaksanakan di TPA Tlekung dengan cara dibakar, karena jika dilakukan di Kantor Bawaslu dikhawatirkan menimbulkan asap dan menjadi masalah. 

Opini : Kemenangan Prabowo Gibran dan Mimpi Indonesia Emas 2045

"Selain itu kita juga sudah berkoordinasi dengan parpol kalau mau ambil APK-nya kembali. Siapa tahu ada yang butuh kayunya untuk Pilkada tahun depan. Tapi sejauh ini tidak ada respon dan kami putuskan melakukan pemusnahan, lebih awal,'' ujarnya.

Bila merujuk pada aturan, apabila dalam kurun waktu yang disediakan, pihak parpol tidak mengambil barang APK-nya yang terbukti melanggar aturan, maka mekanisme tindak lanjutnya adalah pemusnahan. 

Halaman Selanjutnya
img_title