Antisipasi Kasus Kekerasan Santri, Kemenag Jombang Bakal Data Izin Pesantren

Kepala Kemenag Kabupaten Jombang, Muhajir
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia pun menyebut bahwa untuk mekanisme serta proses mengurus izin operasional ponpes sangat mudah. Meski izin operasional ponpes ini ditangani oleh Kementrian Agama di Jakarta. Namun pengurusan bisa dilakukan secara online. 

Atlet Sepeda BMX Kota Batu Berhasil Raih Prestasi Membanggakan di Blitar

"Mekanisme proses mengurus izin operasional ini gampang gak susah. Itu bisa dilakukan secara online dan nanti akan kami bantu, insyaallah cepat prosesnya," kata Muhajir.

Dalam waktu dekat, Muhajir mengaku Kemenag Jombang akan bekerjasama dengan RMI NU dan forum komunikasi pondok pesantren (FKPP) untuk menggelar deklarasi pesantren ramah anak di Jombang.

Penghargaan dari Pj Wali Kota Malang Untuk Pengendalian Stunting

"Kita dalam waktu dekat akan melakukan deklarasi pesantren ramah anak. Namun itu akan kita lakukan setelah kita koordinasi dengan RMI maupun dengan FKPP. Dan kita berharap kejadian yang terjadi di Kediri, terkait dengan adanya santri yang mengalami tindak kekerasan oleh seniornya itu, tidak terjadi di Jombang," ujar Muhajir. 

Perlu diketahui, bahwa setiap ponpes memiliki 5 rukun (arkanul ma‘had), yaitu yaitu kiai, santri, masjid, asrama, dan pengajian kitab kuning sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri