Pastikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Kota Batu Tertibkan PKL

Satpol PP Kota Batu Tertibkan PKL.
Sumber :
  • VIVA Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA - Satpol PP Kota Batu menggelar penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan Kota Batu.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya itu merupakan perintah Pj Wali Kota Batu dan Sekda untuk memastikan hak pejalan kaki

Tidak hanya itu, Rais menjelaskan, penertiban PKL tersebut memiliki peran penting untuk membuat wisatawan yang datang ke Kota Batu merasa nyaman.

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

"Penertiban juga dilakukan demi mengikuti lomba penghargaan Adipura dari pemerintah pusat dalam hal pengelolaan lingkungan perkotaan," katanya, Kamis, 29 Kamis 2024.

Sebelum melakukan penertiban, Rais menyebutkan, Satpol PP Kota Batu telah melakukan sosialisasi kepada para PKL, yakni mulai dari himbauan dan surat menyurat. 

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

Ia mengungkapkan, kegiatan penertiban PKL ini sudah dilakukan secara terus menerus selama dua minggu, terutama di bahu jalan yang biasanya berjualan menggunakan mobil. 

"Itu jelas melanggar Perda, tidak boleh menggunakan fungsi parkir untuk kepentingan usaha pokok, salah satunya untuk berjualan tidak boleh," ujarnya.

Rais menyebutkan, beberapa lokasi yang telah dilakukan penertiban antara lain, seperti Jalan Sultan Agung, Jalan Hasanudin, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Brantas. 

"Tadi ada yang mau kita derek juga di Jalan Dewi Sartika. Tapi, orangnya sudah bersumpah untuk tidak kembali kesitu lagi. Jika kembali, pasti kita akan ambil," katanya. 

Pihaknya juga telah menindak sejumlah 8 PKL yang berjualan menggunakan mobil, dan beberapa diantaranya dilakukan penderekan. Selain itu juga diberi denda. 

"Sesuai peraturan yang ada, seperti mobil pertama kita berikan sanksi denda Rp500 ribu ya untuk pertama, dan jika tidak diambil akan ada tambahan naik perhari Rp100 ribu," katanya.

Kemudian, beberapa lapak di Jalan Munif juga terlihat diberi garis kuning-hitam. Sebab, petugas beberapa kali mendatangi tempat tersebut tidak bertemu dengan penjual. 

"Kita berharap pemiliknya bisa segera datang untuk kita bisa beritahukan bagaimana seharusnya," tutupnya.