Pengumuman! Warga Kota Batu yang Buang Sampah Sembarangan akan Didenda Rp2 Juta hingga Penjara
- VIVA Malang/Moh Badar Risqullah
Batu, VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal menindak tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dengan memberlakukan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) pada tahun 2024 ini.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa hukuman tipiring tersebut bertujuan agar masyarakat bisa meningkatkan kepeduliannya dalam hal pengelolaan sampah.
Aries mengatakan bentuk hukuman tipiring yang akan diberlakukan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan tersebut adalah denda uang yang bisa mencapai Rp2 juta hingga kurungan penjara.
"Tahun 2024, kami akan bertindak tegas kepada oknum warga Kota Batu yang tak peduli dalam pengelolaan sampah atau enggan memilah sampah," kata Pj Wali Kota Batu dalam keterangannya, Rabu 3 Desember 2023.
Selain tipiring, lanjut Aries, Pemkot Batu juga akan memasang kamera pemantau atau CCTV di berbagai wilayah yang terhubung ke command center untuk memantau para pelaku pembuang sampah sembarangan.
Melalui CCTV tersebut, Pj Wali Kota Batu mengatakan, warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan bisa dipastikan akan kena hukuman tipiring sesuai undang-undang tentang pengelolaan sampah.
"Jadi, selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan, para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan melalui CCTV yang tersebar di wilayah Kota Batu," ujarnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pj Wali Kota Batu berharap akan membuat masyarakat di Kota Batu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan kembali dan mau memilah sampahnya sendiri.
"Semoga upaya tersebut bisa segera membuat sadar para pembuang sampah yang ngawur. Ketika nantinya semua masyarakat telah tereduksi dengan baik saya yakin, Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam hal pengelolaan sampah," tuturnya.
Lebih lanjut, Aries mengatakan bahwa Kota Batu saat ini tengah melakukan upaya pengelolaan sampah dari sumbernya, bukan lagi melakukan pengelolaan sampah dari TPA. Menurutnya, hal itu supaya masyarakat peduli terhadap daerahnya.
"Oleh sebab itu, pada tahun 2024 ini, kita lebih kencang lagi (pengelolaan sampah dari sumbernya). Kalau tanpa itu, masyarakat kita atau mungkin kita semua merasa tidak ada kepedulian terhadap daerahnya," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ini menilai bahwa adanya ketegasan dari Pemkot Batu tersebut wajib dilakukan karena masih ada warga yang belum sadar bahwa kebersihan sebagian dari pada iman.
"Saya sendiri pun pernah melihat adanya warga yang membuang sampah sembarangan pada tengah malam. Mungkin dia bingung untuk membuang sampah, tapi dia buang bukan pada tempatnya," katanya.
Dengan ketegasan itu pula, Aries berharap kepedulian masyarakat terkait pilah sampah dari rumah dapat meningkat terus. Sejauh ini, kata dia, sebanyak 60 persen masyarakat telah memahami pentingnya aturan tersebut.
Meski sudah banyak masyarakat yang sadar untuk memilah sampah secara mandiri, dia masih mendapati ada warga yang enggan melakukannya dan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan hingga sungai-sungai.
”Sehebat apapun pemerintahan itu, kalau tidak dibantu oleh masyarakatnya dalam mengelola sampah, dan menyimpan sampah dengan baik, termasuk memisah sampah dengan baik, maka tidak mungkin pemerintah dapat melaksanakannya tanpa bantuan dan juga kepedulian masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Aries berharap masyarakat tidak usah khawatir apabila sampah yang dibuang di depan rumah tidak diambil oleh petugas. Ia menyampaikan bahwa petugas memiliki jadwal pengambilan sampah.
"Masih ada yang dari kita mungkin merasa kalau di depan rumahnya ada sampah tidak enak dilihat, padahal sudah dibungkus rapih, sudah di pilah rapih, tinggal diambil, ada waktunya yang telah ditentukan oleh petugas sampah," tuturnya.