Sikapi Polemik Alfamart Giripurno, Dewan Menilai Perizinan Kota Batu Tak Tegas

Saat DPMPTSP Kota Batu mendatangi Alfamart di Desa Giripurno.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu mendatangi toko modern Alfamart di Jalan Raya Giripurno RT 60 RW 9 Dusun Kedung, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis 28 Desember 2023 kemarin.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Hal itu dilakukan karena toko modern tersebut diduga tak berizin serta menjadi polemik di masyarakat, khususnya para pengusaha toko kelontong di sekitar sana. Anehnya, DPMPTSP belum bisa memberikan keterangan apakah toko tersebut sudah mengantongi izin secara lengkap. 

Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina mengatakan dalam pemanggilan, pihak perwakilan Alfamart belum bisa menunjukkan perizinan sudah sejauh mana. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Karena orang yang mengurus (pihak Alfamart) masih izin cuti ke Jember. Sehingga akan datang kembali pada 3 Januari, kami pun belum memastikan sejauh mana pengurusan izim yang telah dilakukan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," katanya, Jumat 29 Desember 2023.

Meski begitu DPMPTSP mendapat informasi dari perwakilan toko modern yang datang ada hal perizinan yang masih harus direvisi.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Infonya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ada yang harus direvisi. Sedangkan yang bersangkutan tidak ada karena cuti. Sementara perwakilan yang datang adalah yang kemarin berurusan dengan desa atau warga sekitar toko modern berdiri," tuturnya.

Dengan keadaan toko modern yang terlanjur berdiri dan beroperasi meski belum bisa menunjukkan SLF fan PBG tersebut. DPMPTSP tidak bisa mengambil keputusan apakah akan ditutup karena diduga belum menunjukkan administrasi yang jelas. 

Halaman Selanjutnya
img_title