Sikapi Polemik Alfamart Giripurno, Dewan Menilai Perizinan Kota Batu Tak Tegas

Saat DPMPTSP Kota Batu mendatangi Alfamart di Desa Giripurno.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Selain itu, akan riskan menimbulkan kerugian pada masyarakat terutama pedagang-pedagang toko kelontong. Apalagi jika tak ada izin tentu tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Batu.

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

"Tapi kalau sudah memenuhi perizinan tinggal jalan saja sebenarnya. Karena pendirian dan penataan toko modern sudah diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perlindungan, pembinaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Regulasi tersebut guna melindungi keberlangsungan pasar rakyat," tuturnya.