Sikapi Polemik Alfamart Giripurno, Dewan Menilai Perizinan Kota Batu Tak Tegas

Saat DPMPTSP Kota Batu mendatangi Alfamart di Desa Giripurno.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu mendatangi toko modern Alfamart di Jalan Raya Giripurno RT 60 RW 9 Dusun Kedung, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis 28 Desember 2023 kemarin.

Jatim Park Group Tebar 2.500 Bingkisan untuk Warga Kota Batu

Hal itu dilakukan karena toko modern tersebut diduga tak berizin serta menjadi polemik di masyarakat, khususnya para pengusaha toko kelontong di sekitar sana. Anehnya, DPMPTSP belum bisa memberikan keterangan apakah toko tersebut sudah mengantongi izin secara lengkap. 

Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina mengatakan dalam pemanggilan, pihak perwakilan Alfamart belum bisa menunjukkan perizinan sudah sejauh mana. 

Polres Batu Amankan 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu Asal Blitar

"Karena orang yang mengurus (pihak Alfamart) masih izin cuti ke Jember. Sehingga akan datang kembali pada 3 Januari, kami pun belum memastikan sejauh mana pengurusan izim yang telah dilakukan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," katanya, Jumat 29 Desember 2023.

Meski begitu DPMPTSP mendapat informasi dari perwakilan toko modern yang datang ada hal perizinan yang masih harus direvisi.

Dindik Pastikan Pembangunan Sirkuit BMX Tahun Ini, Anggarkan Rp1,6 Miliar

"Infonya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ada yang harus direvisi. Sedangkan yang bersangkutan tidak ada karena cuti. Sementara perwakilan yang datang adalah yang kemarin berurusan dengan desa atau warga sekitar toko modern berdiri," tuturnya.

Dengan keadaan toko modern yang terlanjur berdiri dan beroperasi meski belum bisa menunjukkan SLF fan PBG tersebut. DPMPTSP tidak bisa mengambil keputusan apakah akan ditutup karena diduga belum menunjukkan administrasi yang jelas. 

"Karena SLF dan PBG nunggu tanggal 3 Januari dan toko terlanjur berdiri. Kami belum tahu apakah ditutup atau tidak. Kalau misal nanti tanggal 3 Januari (pihak Alfamart) tidak bawa data, kita kasih jangka waktu dulu," ujarnya. 

Sementara itu, Regional Corcom Manager Alfamart, M Faruq Asrori saat dikonfirmasi masalah tersebut menjelaskan bahwa segala perizinan toko modern yang baru beroperasi di Giripurno ditangani oleh pihak vendor. Sehingga pihaknya akan meminta agar pihak ketiga itu segera menghadap ke DPMPTSP Kota Batu. 

"Kalau versinya mereka (vendor) menyampaikan pada kami proses perizinan sudah selesai. Kemudian juga sudah dapat persetujuan warga sekitar juga," kata Faruq. 

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto menegaskan jika Pemkot Batu melalui dinas terkait harusnya bisa bertindak secara tegas harus dilakukan kepada pihak yang melanggar perizinan. Sebab semua investasi yang masuk ke Kota Batu wajib taat pada regulasi perizinan.

"Itu kan melawan perda perizinan karena semua investasi harus mengantongi izin. Selama ini kelemahan Pemkot Batu tidak pernah tegas menindak pihak-pihak pelanggar perizinan," ujar Ludi.

Politisi PKS ini meminta agar DPMPTSP bersama Satpol PP selaku penegak perda mengambil langkah konkrit. Apalagi toko modern tersebut sudah menjalankan usahanya tanpa dilengkapi perizinan PBG.

"Pelanggaran terhadap regulasi perizinan semestinya jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi kepengurusan legalitas perizinan PBG akan berdampak pada pendapatan daerah melalui sektor retribusi," kata.

Selain itu, akan riskan menimbulkan kerugian pada masyarakat terutama pedagang-pedagang toko kelontong. Apalagi jika tak ada izin tentu tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Batu.

"Tapi kalau sudah memenuhi perizinan tinggal jalan saja sebenarnya. Karena pendirian dan penataan toko modern sudah diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perlindungan, pembinaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Regulasi tersebut guna melindungi keberlangsungan pasar rakyat," tuturnya.