Sikapi Polemik Alfamart Giripurno, Dewan Menilai Perizinan Kota Batu Tak Tegas

Saat DPMPTSP Kota Batu mendatangi Alfamart di Desa Giripurno.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

"Karena SLF dan PBG nunggu tanggal 3 Januari dan toko terlanjur berdiri. Kami belum tahu apakah ditutup atau tidak. Kalau misal nanti tanggal 3 Januari (pihak Alfamart) tidak bawa data, kita kasih jangka waktu dulu," ujarnya. 

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

Sementara itu, Regional Corcom Manager Alfamart, M Faruq Asrori saat dikonfirmasi masalah tersebut menjelaskan bahwa segala perizinan toko modern yang baru beroperasi di Giripurno ditangani oleh pihak vendor. Sehingga pihaknya akan meminta agar pihak ketiga itu segera menghadap ke DPMPTSP Kota Batu. 

"Kalau versinya mereka (vendor) menyampaikan pada kami proses perizinan sudah selesai. Kemudian juga sudah dapat persetujuan warga sekitar juga," kata Faruq. 

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto menegaskan jika Pemkot Batu melalui dinas terkait harusnya bisa bertindak secara tegas harus dilakukan kepada pihak yang melanggar perizinan. Sebab semua investasi yang masuk ke Kota Batu wajib taat pada regulasi perizinan.

"Itu kan melawan perda perizinan karena semua investasi harus mengantongi izin. Selama ini kelemahan Pemkot Batu tidak pernah tegas menindak pihak-pihak pelanggar perizinan," ujar Ludi.

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024

Politisi PKS ini meminta agar DPMPTSP bersama Satpol PP selaku penegak perda mengambil langkah konkrit. Apalagi toko modern tersebut sudah menjalankan usahanya tanpa dilengkapi perizinan PBG.

"Pelanggaran terhadap regulasi perizinan semestinya jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi kepengurusan legalitas perizinan PBG akan berdampak pada pendapatan daerah melalui sektor retribusi," kata.

Halaman Selanjutnya
img_title