Dapat Tambahan Dana, Pemkot Batu Wajibkan Desa/Kelurahan Lengkapi Alat Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah di salah satu desa/kelurahan di Kota Batu.
Sumber :
  • Galih Rakasiwi/Batu

Batu, VIVA – Semenjak TPA Tlekung tutup, sampah harus dikelola dengan baik di tingkat desa/kelurahan. Untuk itu, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melengkapi sarana prasarananya dalam melakukan pengelolaan sampah di TPS3R.

2025 Pemkot Batu Anggarkan Rp109 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kewajiban melengkapi sarana prasarana di TPS3R itu setelah 24 desa/kelurahan mendapat tambahan anggaran 2 persen dari adanya Perubahan Pagu Indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sekda Kota Batu, Zadim Efisiensi menjelaskan dalam Perubahan ADD 2023 ini Pemkot Batu memberikan tambahan anggaran 2 persen. Anggaran tersebut, kata dia, wajib digunakan untuk pengelolaan sampah di TPS3R masing-masing desa.

Pemkot Batu Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dalam Pelayanan Publik Tahun 2024

”Perlu diketahui, tahun 2023 ini, untuk ADD yang diterima 19 Pemdes dari Pemkot Batu nilainya Rp51,4 miliar. Dengan rata-rata setiap desa menerima Rp2-3 miliar," katanya pada Rabu, 20 Desember 2023.

Kemudian, dalam proses Perubahan ADD 2023, Pemkot Batu (Timgar) dengan disetujui DPRD (Banggar) menambah 2 persen. Penambahan ini dilakukan agar anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan sampah di tingkat desa.

Antusias Warga Torongrejo Menunggu Realisasi Jalan Tembus Klerek-Durek Kota Batu

"Total tambahan ADD 2 persen, masing-masing desa (akan mendapatkan dana kurang lebih) sejumlah Rp10,3 miliar. Dengan rata-rata, setiap desa menerima tambahan Rp 400-600 juta," ujarnya.

Sedangkan penyesuaian Perubahan APBD 2023 untuk ADD, Zadim menyebutkan bahwa jumlahnya sebesar Rp394,1 juta. Kemudian, untuk anggaran yang kurang salur ADD tahun 2022, dia mengatakan jumlahnya sebesar Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title