Satpol PP Kabupaten Malang Hentikan Pembangunan Pasar Semi Permanen di Songgoriti
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
“Kecuali nanti ada perintah Bupati lain atau PT Aji berkoordinasi dengan Perumda Jasa Yasa mencabut surat perintah lapor ke Bupati dan mencabut surat tugas kepada kami akan berhenti," ujar Firmando.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko mengatakan pembangunan pasar pujasera di area lapangan tenis sudah menyalahi aturan. Padahal menurutnya lapangan tenis yang dibangun itu punya nilai yang tidak murah dan tidak asal berubah begitu saja.
"Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT Aji yang mana perlu diketahui ini bukan tanah kosong, tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda). Proses begini ini melanggar Perda," kata Djoni.
Jika ingin melakukan perubahan lanjut Djoni, seharusnya PT Aji melakukan perizinan sesuai dengan prosedur. Apalagi pembangunan pasar itu semula pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak sesuai lokasi yang ditentukan.
"Tak hanya itu saja, banyak aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti juga dihilangkan, ini yang sangat disayangkan," ujar Djoni.
Kemudian, Wakil Direktur Utama PT Aji Bambang Christianto Tri Putro menjelaskan, pembangunan tersebut untuk menghidupkan kembali pasar yang sebelumnya mati suri dan bisa menjadi jujukan wisatawan. Namun diberhentikannya pembangunan pasar, PT Aji ingin diberi ruang musyawarah.
“Kami hanya melakukan evaluasi bersama Perumda Jada Yasa direktur baru hanya sekali, besoknya kunjungan, ada 2 Minggu langsung disurati. Sebab untuk menghidupkan kembali kawasan wisata tersebut pasca pandemi Covid-19 butuh proses," tuturnya.