Satpol PP Kabupaten Malang Hentikan Pembangunan Pasar Semi Permanen di Songgoriti
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Satpol PP Kabupaten Malang hentikan pembangunan Pasar Semi Permanen di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis 7 Desember 2023.
Ditengarai penghentian bangunan di samping Songgoriti Hot Spring tersebut akibat tidak adanya izin dari pihak pengembang yaitu PT. Aji di lahan aset milik Kabupaten Malang. Di sana puluhan petugas nampak memasang banner pemberitahuan penghentian aktivitas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan bila pihaknya terpaksa menghentikan karena tidak ada izin. Petugas pun melarang para pekerja yang sudah mulai beraktivitas.
"Pemberhentian ini kami lakukan karena aktifitas pembangunan yang bakal dibuat pasar dan pujasera tidak mengantongi izin pembangunan. Terlebih pembangunan itu merusak lapangan tenis untuk dibuat pasar semi permanen tanpa izin ke Pemkab Malang," kata Firmando.
Sebelum melakukan tindakan, petugas juga sudah menjalankan SOP seperti menyurati, memanggil, dan melakukan teguran. Tapi tidak diindahkan oleh pengembang dan terpaksa melakukan penutupan serta memerintahkan pengosongan.
"Prosedur sudah kita lakukan tapi tidak direspon, akhirnya kami melakukan penindakan sesuai perintah dari Bupati Malang dan Perumda Jasa Yasa. Bahkan kemarin pengacaranya juga datang," tutur Firmando.
Penghentian dilakukan hingga 30 hari mendatang. Jika 30 hari ke depan tidak ada perubahan, Satpol PP bakal melakukan pengosongan di sana.
“Kecuali nanti ada perintah Bupati lain atau PT Aji berkoordinasi dengan Perumda Jasa Yasa mencabut surat perintah lapor ke Bupati dan mencabut surat tugas kepada kami akan berhenti," ujar Firmando.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko mengatakan pembangunan pasar pujasera di area lapangan tenis sudah menyalahi aturan. Padahal menurutnya lapangan tenis yang dibangun itu punya nilai yang tidak murah dan tidak asal berubah begitu saja.
"Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT Aji yang mana perlu diketahui ini bukan tanah kosong, tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda). Proses begini ini melanggar Perda," kata Djoni.
Jika ingin melakukan perubahan lanjut Djoni, seharusnya PT Aji melakukan perizinan sesuai dengan prosedur. Apalagi pembangunan pasar itu semula pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak sesuai lokasi yang ditentukan.
"Tak hanya itu saja, banyak aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti juga dihilangkan, ini yang sangat disayangkan," ujar Djoni.
Kemudian, Wakil Direktur Utama PT Aji Bambang Christianto Tri Putro menjelaskan, pembangunan tersebut untuk menghidupkan kembali pasar yang sebelumnya mati suri dan bisa menjadi jujukan wisatawan. Namun diberhentikannya pembangunan pasar, PT Aji ingin diberi ruang musyawarah.
“Kami hanya melakukan evaluasi bersama Perumda Jada Yasa direktur baru hanya sekali, besoknya kunjungan, ada 2 Minggu langsung disurati. Sebab untuk menghidupkan kembali kawasan wisata tersebut pasca pandemi Covid-19 butuh proses," tuturnya.