Soal Status Tanah Masjid Al-Ikhlas Kesemi Pasuruan, Ini Tanggapan PT Jasamarga Pandaan Tol

Tim JPT berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Pasuruan
Sumber :
  • Ist/ PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT)

Pasuruan, VIVAPT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan menjelaskan terkait kabar anggap jalan Tol Gempol-Pandaan menyerobot tanah Masjid Al-Ikhlas Warga Kesemi, Beji, Kabupaten Pasuruan

Opini : Pilkada Kota Batu dan Harapan Pariwisata Berkelanjutan

Dalam surat elektronik yang kami terima. PT JPT selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan menjelaskan duduk persoalannya.

Dimulai, pada bulan Februari 2023 pihak pengelola masjid telah menghubungi JPT terkait masalah tersebut dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan beberapa kali pertemuan antara pihak-pihak terkait dan pengelola masjid. Dari pertemuan tersebut diputuskan untuk melakukan pengukuran ulang luasan tanah Masjid Al-Ikhlas.

Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gempol-Pandaan yang berwenang dalam pembebasan lahan ruas Gempol-Pandaan telah menyampaikan prosedur yang harus dipenuhi pihak pengelola masjid tanah wakaf sebagai syarat untuk mengetahui batas-batas tanah wakaf. 

Namun hingga kini, pihak pengelola masjid belum bisa memenuhi prosedur yang telah disampaikan sebelumnya.

Pembelaan Arema FC Soal Predikat Tim Liga 1 Paling Sering Dapat Penalti

"Upaya yang sedang dilaksanakan saat ini, Tim JPT telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan yang merupakan pimpinan ulama Masjid tanah wakaf. Dan menghubungi pihak-pihak terkait lainnya yang akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut" kata Direktur Utama PT JPT, Netty Renova dalam keterangannya. 

Sebelumnya, spanduk aspirasi yang sempat dipasang oleh pihak pengelola masjid pada bagian masjid, sejak Sabtu, 1 Desember 2023 malam telah diturunkan.

Halaman Selanjutnya
img_title