Soal Gugatan Tidak Diterima di PN Jombang, Begini Respons PBNU Atas Hasil Putusan Pengadilan

Perwakilan dari PBNU saat berada di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Gugatan yang didaftarkan pada 14 Juli 2023 itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk, pertama, menyatakan sah hasil konfercab khusus untuk tahapan pemilihan ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022- 2027 tanggal 5 Juni 2022. 

Lesbumi NU Kota Malang Jaga Lingkungan Dengan Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan

Kedua, menyatakan sah susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 sebagaimana disebutkan dalam surat PWNU Jatim nomor 1378/PW/A.II/L/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan lampiran.

Kemudian, APQANU juga meminta PN Jombang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Gus Salam, pihaknya melayangkan gugatan ini agar hakim menyatakan Surat Keputusan PBNU nomor 205/PB.01/A.11.01.45/99/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tidak sah dan batal demi hukum.

Momen Pilkada, Ketua PCNU Jombang Didekati para Calon yang Berkompetisi