DPRD Minta Pemkot Malang Segera Tutup Tempat Hiburan Malam Beroperasi Tidak Sesuai Izin

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Sedangkan Zeus Lounge jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp219.053.732,00.

PDI Perjuangan Kota Malang Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Jika ditotal dari 3 tempat usaha ini. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Malang kehilangan potensi pendapatan dsri Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp527.991.368,00.

"Cabut izinnya berarti ditutup. Biar mereka mengurus izin baru. Dan itu ada sanksinya loh ketika seperti itu, karena tidak sesuai izinnya. Cabut izinnya, ini permintaan dari kami (DPRD). Pajak terhutang dibayar dulu, kemudian urus izin baru dan buka lagi. Sehingga menjadi izin yang bener. Misalkan izinnya sudah dicabut, tapi masih buka . Maka sikap Pemkot diharapkan menutup paksa. Satpol PP bisa bergerak untuk itu," kata politisi PKB itu. 

Forkopimda Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi di Gedung DPRD Kota Malang