DPRD Minta Pemkot Malang Segera Tutup Tempat Hiburan Malam Beroperasi Tidak Sesuai Izin
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang jeli dan tegas melihat maraknya tempat hiburan malam beroperasi namun menggunakan izin restoran. Selain keberadaanya yang mulai dikeluhkan masyarakat ternyata hiburan ini merugikan negara karena pajak yang dibayarkan hanya 10 persen karena izinya restoran atau rumah makan.
"Dan itu banyak loh di Malang, rata-rata izinnya sudah saya ingatkan. Izinya diberi restoran tetapi kenyataannya hiburan malam. Memang disana ada restonya, tapi di belakang resto itu ada tempat hiburan ini salah besar," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, Jumat, 3 November 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. Bahkan menjual minuman alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup atau disjoki atau joki cakram.
"Kesalahan dari pihak yang memberi izin. Mestinya sebelum mengeluarkan izin itu dicek benar lah. Kalau toh izinnya di keluarkan dan ada tempat hiburan malamnya ya ditutup dan dicabut saja izinnya," ujar Arif.
DPRD pun meminta Pemkot Malang untuk segera menutup sementara tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. Dia menyarankan Pemkot Malang untuk berani mencabut izin tempat hiburan yang bandel. Bahkan hal ini akan dia sampaikan pada sidang paripurna Jumat pagi di gedung DPRD Kota Malang.
"Di Malang ini banyak pelanggaran-pelanggaran Perda yang dibiarkan. Termasuk salah satunya izin Restoran tetapi di dalamnya ada tempat hiburan. Kalau saran saya dicabut saja izinnya dan akan saya sampaikan secara resmi di paripurna," tutur Arif.
Sebagai informasi, merujuk pada data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 9120208362271.
Dijelaskan oleh BPK KBLI Restoran NIB status terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan kontruksi NIB status terbit, Karaoke status NIB status terbit dan SS terbit. Tetapi untuk Klub Malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.
Selanjutnya untuk Zeus Lounge yang beralamatkan di Jalan Borobudur Nomor 63 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomer 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi Klub Malam tidak ada.
Terakhir Backroom yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta Nomorn72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234.
Dalam LHP BPK djelaskan Perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a. Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI bar dan izin klub malam.
Masih dalam LHP BPK pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yaitu Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen.
Rinciannya Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, menyetor pajak sebesar 10 persen yakni Rp15.952.330,00. Seharusnya, jika diterapkan kategori Bar menurut Ranperda mereka menyetor pajak 50 persen, sehingga nominal yang harus disetorkan Rp79.761.650,00. Sehingga ada selisih hingga Rp63.809.320,00.
Sedangkan Zeus Lounge jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp219.053.732,00.
Sedangkan Zeus Lounge jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp219.053.732,00.
Jika ditotal dari 3 tempat usaha ini. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Malang kehilangan potensi pendapatan dsri Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp527.991.368,00.
"Cabut izinnya berarti ditutup. Biar mereka mengurus izin baru. Dan itu ada sanksinya loh ketika seperti itu, karena tidak sesuai izinnya. Cabut izinnya, ini permintaan dari kami (DPRD). Pajak terhutang dibayar dulu, kemudian urus izin baru dan buka lagi. Sehingga menjadi izin yang bener. Misalkan izinnya sudah dicabut, tapi masih buka . Maka sikap Pemkot diharapkan menutup paksa. Satpol PP bisa bergerak untuk itu," kata politisi PKB itu.