Membahayakan Pengendara, Satpol PP Kota Batu Bongkar 2 Bando Jalan

Pembongkaran yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Batu
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Dua reklame tetap atau bando jalan yang berada di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di depan Hotel Perdana dan SDK Sang Timur berhasil dibongkar oleh Satpol PP Kota Batu

Kota Batu Targetkan PAD 2025 Sebesar Rp311,1 Miliar

Selain tak berizin dan tidak diketahui pemiliknya, bando jalan tersebut sudah dalam kondisi membahayakan karena material besinya sudah dalam keadaan berkarat dan keropos. 

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro membenarkan adanya pembongkaran 2 bando jalan yang dilaksanakan pada pukul 22.00 Wib, Senin 30 Oktober sampai pukul 8.00 Wib 31 Oktober 2023 setelah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

Among Tani Crop dan Bangga E-Lokal Bawa Kota Batu jadi Nominator Kota Terinovatif

"Ya benar, ada dua bando jalan yang kita bongkar setelah mendapat rekomendasi dari perizinan. Kondisi bando jalan diketahui sudah sangat membahayakan pengendara. Selain itu pembongkaran dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Rabu 1 Oktober 2023.

Dalam pembongkaran Satpol PP Kota Batu menurunkan 30 anggota serta 15 pekerja khusus menurunkan bando jalan. Kondisi bando jalan yang membahayakan menyebabkan pembongkaran memakan waktu lumayan lama.

Pohon Trembesi Tua Tumbang di Jalan Diponegoro Kota Batu

"Estimasi kami 4 jam sudah rampung, tapi karena kondisi sudah berkarat pekerja harus berhati-hati sampai menggunakan alat berat jenis crane," tuturnya.

Setelah dibongkar, material bando jalan langsung diserahkan kepada Bagian Aset Pemkot Batu pasalnya dalam pembongkaran menggunakan anggaran Pemkot Batu sebesar Rp60 juta. 

"Ke depan Satpol PP juga akan melakukan penertiban bando jalan atau reklame pinggir jalan yang menyalahi ketentuan atau tidak berizin. Karena kalau tidak bisa dibina tentu kita terpaksa melakukan penertiban dengan cara pembongkaran," ujarnya.

Terlebih, keberadaan bando jalan sudah dilarang oleh pemerintah melalui Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaat bagian-bagian jalan pasal 18 ayat 3 yang menyebut tidak diperbolehkannya portal atau jenis lainnya melintang di atas jalan.

"Selain itu bando jalan juga melanggar Perda 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Lalu, Perwali nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame," tuturnya.