Membahayakan Pengendara, Satpol PP Kota Batu Bongkar 2 Bando Jalan

Pembongkaran yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Batu
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

"Ke depan Satpol PP juga akan melakukan penertiban bando jalan atau reklame pinggir jalan yang menyalahi ketentuan atau tidak berizin. Karena kalau tidak bisa dibina tentu kita terpaksa melakukan penertiban dengan cara pembongkaran," ujarnya.

Jembatan Suropati Mulai Diperbaiki, Pengendara Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Terlebih, keberadaan bando jalan sudah dilarang oleh pemerintah melalui Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaat bagian-bagian jalan pasal 18 ayat 3 yang menyebut tidak diperbolehkannya portal atau jenis lainnya melintang di atas jalan.

"Selain itu bando jalan juga melanggar Perda 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Lalu, Perwali nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame," tuturnya.

Dibutuhkan Warga, Pemkot Batu Kucurkan Rp2,6 Miliar Untuk Program Bedah Rumah