Besok, Wisata Gunung Bromo Dibuka Lagi Pasca Kebakaran 504 Hektar
- Viva Malang/Uki Rama
Malang – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan membuka kembali wisata di Gunung Bromo pasca kebakaran pada Rabu, 6 September 2023 lalu. Kebakaran ini membuat area kawasan Taman Nasional hangus sekira 504 hektar.
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, pembukaan kembali wisata dilakukan setelah tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran yang terjadi di Gunung Bromo.
"Kunjungan Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), baik melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang, telah dibuka untuk pengunjung terhitung mulai hari Selasa, 19 September 2023 pukul 00.01 WIB," kata Septi, Senin, 18 September 2023.
Septi menuturkan bahwa pembelian karcis masuk Kawasan Bromo dan sekitarnya hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Mereka menegaskan tidak ada pembelian tiket offline.
"Tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali system booking online sedang bermasalah. Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TN BTS yang tercantum di website booking online," ujar Septi.
Selain itu, bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online pada 7 hingga 18 September 2023, dapat mengajukan reschedule melalui tautan http://bit.ly/reschedulebromo092023.
Sedangkan untuk kunjungan Wisata ke Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung. Pembelian karcis masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan dapat dilakukan melalui pembelian langsung di pintu masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan.
"Sedangkan untuk pendakian Gunung Semeru masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapiannya masih pada Level III, Siaga," tutur Septi.
Balai Besar TNBTS selaku otoritas pariwisata dikawasan itu mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata agar mematuhi prosedur masuk. Termasuk peraturan dan larangan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
"Mengingat saat ini masih dalam masa waspada kebakaran hutan agar tidak membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan antara lain api unggun, perapian, kembang api, petasan, dan flare untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama," kata Septi.