Belum Resmi Bercerai, Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Warga di Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Setelah mengetahui kedua sejoli itu, ada di dalam rumah yang pintunya terkunci dari dalam, warga akhirnya melaporkan ke pihak Desa, maupun para pemuda setempat untuk menggerebek.
"Setelah tau, terus lapor ke pemuda Mancilan, sama RT. Selanjutnya warga mengambil tindakan, penggrebekan. Rumahnya posisi terkunci, terus kita gedor pintunya, sekitar pukul 10.00 WIB," tuturnya.
Setelah pintu terbuka, warga yang geram dengan perilaku dua sejoli itu, akhirnya terlibat cekcok, dan akhirnya warga membawa keduanya ke kantor Desa. Keduanya dipertemukan dengan warga dan dimediasi oleh kepala Dusun Mancilan, di ruang kerja Kepala Desa Mancilan.
"Terus diproses sama pihak Desa," katanya.
Meski dimediasi di Kantor Desa, ia mengaku banyak warga diluar balai Desa, untuk menunggu pasangan kumpul kebo itu keluar dari ruang Kepala Desa.
"Ya semalam warga minta agar para pelaku ini membuat pernyataan dan sanksi agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Mancilan, Tri Putranto menjelaskan bahwa hasil mediasi antara MA dengan warga disepakati adanya sanksi. Dimana MA dan TW dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp2 juta.