Camat Hingga Lurah Kota Malang Harus Berani Dikritik

Camat dan Lurah Kota Malang Ditatar Kemampuan Pelayanan
Sumber :
  • istimewa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, mengenai pelayanan publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi pemerintahan sendiri.

Pesan Ketua DPRD Kota Malang Usai Sertijab Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintahan dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan.

Satu hal yang hingga saat ini masih menjadi masalah dalam hubungan rakyat dengan pemerintah di daerah adalah bidang pelayanan umum. Terutama dalam kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintahan kepada masyarakat.

Tiba Usai Retret di Magelang, Wahyu Hidayat Disambut di Balai Kota Malang

Dewasa ini masyarakat juga semakin terbuka dalam memberikan kritik bagi pelayanan publik. Maka lanjut Winarni pelayan publik harus mau dikritik 

Untuk itu, pemerintah sebagai penyedia jasa bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang semakin berkualitas.

Pj Wali Kota Malang Pamit, Titip Pesan Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

"Terlebih dalam menghadapi kompetisi di era globalisasi. Kualitas dan pelayanan aparatur pemerintahan akan semakin ditantang untuk semakin optimal dan mampu menjawab tuntutan yang semakin tingi dari masyarakat, baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas pelayanan," kata Winarni.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi aparatur pemerintahan baik di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, serta rasa memiliki aparatur terhadap organisasi.