Camat Hingga Lurah Kota Malang Harus Berani Dikritik

Camat dan Lurah Kota Malang Ditatar Kemampuan Pelayanan
Sumber :
  • istimewa

Malang – Seriring perkembangan teknologi dan zaman, sistem pelayanan publik harus mengikuti. Ini menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota Malang menggelar Diklat Pelayanan Publik bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, Senin 7 November 2022.

Kenaikan UMK 6,5 Persen, Pemkot Malang Tunggu Petunjuk Teknis

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat menghadapi dinamika tantangan zaman.

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang, Sri Winarni menjelaskan diklat pelayanan publik bagi aparat kecamatan dan kelurahan ini diharapkan bisa semakin meningkatkan pemberian pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Demi Layanan Kesehatan DPRD Kota Malang Soroti Pendataan UHC 2025

“Membangun pemerintahan yang good and clean governance merupakan salah satu agenda pokok reformasi yang diharapkan terus konsisten dilaksanakan oleh pemerintah,” jelas Winarni.

Ini juga menjadi salah satu upaya menciptakan aparatur yang semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan efisien.

Program Makan Bergizi Gratis, DPRD Kota Malang 'Tunggu Teknis dari Pusat'

Pelayanan publik dapat dipahami sebagai segala kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan sesuai hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa atau pelayanan administrasi. Yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan terkait dengan kepentingan publik.

“Pelayanan kepentingan publik adalah tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah,” tegas Winarni.

Halaman Selanjutnya
img_title