Legislatif Dorong Pemkot Malang Awasi Obat Sirup
- Istimewa
Malang –Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Wiwik Sukesie menegaskan agar Pemkot Malang bergerak dan turun ke lapangan mengawasi peredaran obat sirup.
Hal ini ditegaskannya karena Pemkot Malang masih terkesan lamban.
“Masih belum ada pemantauan ke lapangan. Kita dorong ini segera,” tegas Wiwik saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang Kamis 27 Oktober 2022.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan pemerintah pusat sudah mengumumkan jenis merek obat sirup yang ditarik dari peredaran.
Berkaitan dengan meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.
Juga merek obat sirup apa saja yang bisa diedarkan.
Atas instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan langsung. Terlebih kepada pengelola faskes-faskes hingga apotek yang ada.
“Bisa bentuk tim pengawas. Dinkes turun mengawasi bagaiamana di apotek-apotek apa masih ada yang beredar atau tidak sesuai instruksi. Kita dorong ini segera dilaksanakan. SE (Surat Edaran) walikota juga kan mau dibuat,” jelas Wiwik.
Untuk itu ia meminta Pemkot Malang segera menerbitkan SE yang dimaksud.
Agar memiliki kepastian hukum untuk melakukan pengawasan dan menindak jika ada pelanggaran.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan masih menunggu SE dibuat.
Dalam pekan ini dikatakannya akan diterbitkan. Hanya saja ia meyakinkan bahwa faskes hingga apotek sudah mengetahui instruksi.
“Teman-teman asosiasi dan faskes hingga apotek sudah diinformasikan. Di lapangan saya yakin sudah banyak yang menjalankan instruksi menarik peredaran obat sirup yang dilarang. Tapi iya tetap nanti ada SE itu,” tegasnya.
Ia menegaskan tim puskesmas-puskesmas di wilayah Kota Malang sudah diinstruksikan mengawasi wilayah masing-masing.
Dan tidak meresepkan obat sirup sampai instruksi selanjutnya dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kemenkes RI.