DPRD Kota Malang Minta Pemkot Malang Tegas ke Pengembang Perumahan agar Serahkan PSU
- Istimewa
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang, mendesak Pemkot Malang untuk meminta agar pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU). Karena penyerahan PSU demi kepentingan publik.
Sekertaris Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum mengatakan bahwa percepatan pemindahan PSU demi kepentingan masyarakat Kota Malang. Pemkot Malang diminta tegas pada pengembang perumahan terutama mereka yang telah bertahun tahun belum menyerahkan PSU.
"Kami mendorong Pemkot Malang untuk melakukan percepatan pemindahan PSU dengan cara mendesak para developer perumahan untuk segera menyerahkan PSU yang telah bertahun-tahun belum diserahkan kepada Pemkot Malang," kata Ulum.
Ada sejumlah pertimbangan mengapa PSU harus segera diserahkan ke Pemkot Malang. Pertama perbaikan jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jika PSU ini sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah.
"Hal ini untuk mempercepat pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Malang yang berada diatas PSU," ujar Ulum.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyebut seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik.
Dikatakan Iwan PSU yang telah diserahkan akan dikelola secara akuntabel oleh Pemerintah Kota Malang. Sehingga PSU tersebut memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umumPenyerahan PSU menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari,” tutur Iwan Kurniawan.