Pemkot Segera Keluarkan SE Untuk Memantau Penjualan Obat Sirup

ilustrasi obat sirup
Sumber :
  • istimewa

MalangPemkot Malang akan segera menerbitkan surat edaran khusus berkaitan pengawasan peredaran obat sirup yany ditarik oleh BPOM RI. Merujuk pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang kian meningkat di skala nasional.

DPRD Kritik Pemkot Malang Karena Dianggap Tidak Serius Dukung UMKM

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, pengawasan dan penerapan instruksi Kemenkes RI terkait penarikan beberapa jenis obat sirup akan segera ditindaklanjuti tegas. 

Dalam pekan ini, SE (Surat Edaran) Walikota secara khusus akan diterbitkan. 

Cerita Jemaah Majelis Cinta, Fanatik ke Abah Anton Karena Peduli Wong Cilik

“Iya SE segera kita terbitkan. Setelah itu baru kita bisa pantau dan bisa melakukan sidak. Insyallah dalam minggu ini SE nya,” jelas Sutiaji. 

Menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan menurut laporan faskes-faskes yang ada di Kota Malang, sudah banyak faskes hingga apotek yang sudah menjalani instruksi Kemenkes RI dengan sendirinya. 

Atasi Kemacetan Abah Anton Bakal Rangkul Malang Raya Dengan Monorel

Hanya saja pihaknya belum melakukan pemantauan secara menyeluruh. 

Maka dari itu koordinasi dengan aosiasi, perkumpulan atau perhimpunan tenaga kesehatan yang ada terus dilakukan. 

“Kita sudah informasikan dan sosialisasikan. Instruksi dari Kemenkes RI kan sudah jelas. Sambil yang lebih penting ini teman-teman di puskesmas kami minta sosialisasikan kepada warga langsung. Jangan dulu menggunakan obat sirup. Nakes pun meresepkan itu dihentikan dulu,” tegas Husnul.