PAD Kota Malang 2023 Ditarget Rp 1,17 T
- Viva Malang
Malang – Secara umum proyeksi rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini meliputi beberapa hal, yaitu pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2.3 T.
Rinciannya, untuk pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp 1.17 T. Yang terdiri dari hasil pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 1 T.
Hasil retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 53 M. Hasil pengelolaan kekayaan faerah yang dipisahkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp 28 M.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 97 M. Pendapatan transfer ditargetkan Rp1.13 T.
“Terhadap proyeksi pendapatan transfer tersebut dapat saya sampaikan, bahwa sesuai dengan kebijakan penganggaran pendapatan tahun 2023 sebagaiamana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022,” tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam hal peraturan menteri yang mengalokasikan dana transfer provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan pendapatan transfer sebesar rata-rata realisasi tiga tahun terakhir.
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan proyeksi tersebut apabila alokasi telah ditetapkan, dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditargetkan sebesar Rp 81 M.
Sementara itu, proyeksi belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,5 T. Adapun belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasional yang direncanakan sebesar Rp 2.1 T. Dengan rincian, belanja pegawai direncanakan sebesar Rp 1.06 T.
Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp 942 M. Belanja hibah direncanakan sebesar Rp 114 M. Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp 13 M. Belanja modal direncanakan sebesar Rp 396 M. dan Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 19 M.
“Saya berharap ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 ini segera mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD Kota malang," kata dia.
"Sehingga, APBD tahun anggaran 2023 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat segera dilaksanakan pada awal tahun 2023 yang pada akhirnya output dan outcomenya dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang,” jelas Sutiaji.