Sekolah Wajib Awasi Ketat MPLS, Tidak Ada Perpeloncoan atau Intimidasi
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Apalagi dalam peraturan menyatakan bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
"Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya. Bila ada sekolah yang tidak memperhatikan bagaimana aktivitas MPLS, maka kepala sekolah akan langsung mendapat teguran. Makanya perlu ada pengawasan ketat," tuturnya.
Beberapa materi wajib yang harus dititik beratkan yaitu kesadaran berbangsa dan bernegara.Kesadaran berbangsa dan bernegara dalam MPLS 2024 mencakup pemahaman bahwa individu yang hidup di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus memiliki sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri yang ikhlas untuk bertindak demi kebaikan bangsa dan negara.
"Untuk mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara, seorang pemuda harus berusaha mempertahankan negara dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang didasarkan pada cinta tanah air," ujarnya.