Sekolah Wajib Awasi Ketat MPLS, Tidak Ada Perpeloncoan atau Intimidasi

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVAKepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menegaskan agar seluruh sekolah mengawasi ketat dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Pemkot Batu Gerakan Ratusan Posyandu Untuk Beri Pelayanan Tekan Angka Stunting

Dia berpesan agar tidak ada bullying atau kekerasan dalam tahapan tersebut. Sebab, tujuan dilaksanakannya MPLS bukan untuk menciptakan kader-kader siswa yang bersifat keras.

"Karena itu, sangat tidak dibenarkan adanya kekerasan dan bullying saat MPLS. Sebab dalam MPLS itu bagaimana mereka belajar tentang lingkungan sekolahnya dan belajar tentang bagaimana menghormati sesama. Bukan kekerasan atau lainnya," ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.

Akui Ada Proyek Tak Rampung Sesuai Kontrak, Dikbud Jombang Berlakukan Denda

Selain itu, Pj Wali Kota Batu ini mengharuskan seluruh murid bisa,l menghormati sesama. Pasalnya para peserta didik baru ini, akan berkumpul di satu sekolah yang sama, dari sekolah yang berbeda-beda. 

"Jadi mereka yang tidak pernah kumpul jadi kumpul. Maka rasa saling menghormati sangat penting. Selama mengikuti MPLS, para peserta didik baru akan dikenalkan tentang sekolah, bagaimana kegiatan sekolah, jadwal sekolah dan kehidupan sekolah," tuturnya.

Masyarakat Keluhkan Polusi Visual, Pemkot Batu Minta Timses Bantu Tertibkan APK

Tujuan kegiatan ini adalah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.

"Jadi, siswa baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya, akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat nonfisik. Pelaksanaan MPLS telah diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Sedangkan yang berkaitan dengan kekerasan atau intimidasi dan segala macamnya tidak ada," katanya. 

Apalagi dalam peraturan menyatakan bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

"Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya. Bila ada sekolah yang tidak memperhatikan bagaimana aktivitas MPLS, maka kepala sekolah akan langsung mendapat teguran. Makanya perlu ada pengawasan ketat," tuturnya.

Beberapa materi wajib yang harus dititik beratkan yaitu kesadaran berbangsa dan bernegara.Kesadaran berbangsa dan bernegara dalam MPLS 2024 mencakup pemahaman bahwa individu yang hidup di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus memiliki sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri yang ikhlas untuk bertindak demi kebaikan bangsa dan negara.

"Untuk mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara, seorang pemuda harus berusaha mempertahankan negara dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang didasarkan pada cinta tanah air," ujarnya.