Mesum Di Bangku Pinggir Jalan, Maba di Kota Malang Ditangkap Satpol PP

Pasangan mesum di bangku taman Kota Malang
Sumber :
  • Satpol PP Kota Malang

Malang – Dua pasangan mesum di bangku taman yang ada di jalur pedestrian ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Dua sejoli yang sedang dimabuk cinta itu dipergoki di Jalan Bandung dan di Jalan Veteran, Kota Malang pada Rabu, 28 September 2022 malam.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa mereka terlebih dahulu mengirim tim intelejen Satpol PP yang disebar disejumlah titik rawan tindakan asusila sebelum melakukan penggerebekan. 

"Jadi kami sebar tim intel kami di beberapa titik. Nah kebetulan yang ada di Jalan Bandung depan Universitas Merdeka Pariwisata dan Jalan Veteran depan Universitas Negeri Malang ditemukan dua pasangan mesum," kata Rahmat, Kamis, 29 September 2022. 

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Setelah menemukan pasangan mesum, tim Satpol PP merekam adegan asusila dua pasangan ini. Rekaman dua pasangan ini sebagai barang bukti agar mereka yang melakukan tindakan mesum tidak bisa mengelak. Beberapa menit kemudian Satpol PP mendatangi dua pasangan dan membawa ke kantor Satpol PP. 

"Duanya kita amankan, setelah ada bukti video dan foto. Karena kalau tidak ada bukti biasanya mereka mengelak. Setelah ada bukti kita amankan dan dibawa ke kantor," ujar Rahmat. 

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Hasil interogasi diketahui bahwa dua pasangan ini merupakan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang. Mereka berasal dari luar Malang. Dua dari Banyuwangi, satu dari Blitar dan satu dari daerah di Sulawesi. 

"Dari dua tempat itu saya interogasi. Mereka melakukan perbuatan itu karena dirasa nyaman dan kurang penerangan mereka menganggap warga baru di Malang jadi cuek. Mereka menganggap ke Malang merasa bebas," tutur Rahmat. 

Rahmat menuturkan bahwa, kedua pasangan ini melanggar Perda nomor 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Mereka didakwa melakukan cabul atau perbuatan melanggar norma agama dan kesopanan dengan indikasi mengarah ke asusila serta kegiatan yang menimbulkan gairah ke seksual.

"Mereka kita beri sanksi pembinaan dan video call langsung kepada orangtua masing-masing. Selain itu, mereka wajib lapor satu Minggu tiga kali. Kedua orangtuanya semua berterimakasih atas tindakan kita," kata Rahmat.