Mesum Di Bangku Pinggir Jalan, Maba di Kota Malang Ditangkap Satpol PP

Pasangan mesum di bangku taman Kota Malang
Sumber :
  • Satpol PP Kota Malang

Rahmat menuturkan bahwa, kedua pasangan ini melanggar Perda nomor 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Mereka didakwa melakukan cabul atau perbuatan melanggar norma agama dan kesopanan dengan indikasi mengarah ke asusila serta kegiatan yang menimbulkan gairah ke seksual.

16 Karang Taruna di Malang Sukses Bangun Potensi Desa Lewat Ramadan Heppiii

"Mereka kita beri sanksi pembinaan dan video call langsung kepada orangtua masing-masing. Selain itu, mereka wajib lapor satu Minggu tiga kali. Kedua orangtuanya semua berterimakasih atas tindakan kita," kata Rahmat.