Gatot Nurmantyo Sebut Ferdy Sambo Bisa Kembali Lagi Ke Polri

Gatot Nurmantyo Sebut Ferdy Sambo Bisa Kembali Lagi Ke Polri
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo minta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Hari Raya Idul Fitri 2.104 Pelanggan Berangkat dari Stasiun Malang

Perpol tersebut membahas soal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Permintaan itu disampaikan Gatot karena melihat adanya kemungkinan peninjauan ulang terhadap putusan sidang yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari. Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," kata Gatot dalam video Tiktok yang dikutip VIVA, Senin, 26 September 2022.

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Gus Ipul Salat Ied Bersama Warga Bugul Permai

Bagi dia, dengan kemungkinan seperti itu maka perpol tersebut dinilainya kurang ajar. "Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar," jelasnya.

Gatot menyebut, hukum dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan. Lantaran, keputusan pemberhentian anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian. Menurutnya, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Gus Ipul Gelar Salat Tarawih Bersama Khofifah di Malam Nuzulul Quran

"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" jelasnya. Bagi Gatot, perpol itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

"Makanya saya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa, gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi. Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap," ungkap Gatot. 

Halaman Selanjutnya
img_title