Polisi Tangkap Pasangan Kumpul Kebo Usai Nekat Rampok Taksi Online di Tol Jombang

Pelaku curat saat diamankan polisi di Polres Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Lakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pasangan bukan suami istri atau kumpul kebo, dibekuk Satreskrim Polres Jombang. Mereka adalah Herlambang (29) warga Desa Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kabupaten Sawah Lunto, Sumatra Barat dan Antika (24) warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Ibu dan Anak di Jombang Tewas Tertabrak Truk saat Akan Belok

Keduanya ditangkap polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah usai melakukan begal terhadap Wahid Nur Fadli (23 tahun) warga Surabaya. Wahid adalah seorang pengemudi grab car di jalan tol Jombang, tepatnya di daerah Kecamatan Kesamben.

Fadli menjelaskan, semula ia menerima pesanan grab melalui aplikasi dari pelaku yang ada di Menganti Gresik. Pelaku memesan jasa pengantar dari Menganti Gresik dengan tujuan ke Tulungagung. Usai menjemput pasangan kumpul kebo ini, ia menempuh perjalanan dari Menganti Gresik ke Tulungagung melalui jalan tol.

Kondisi Rusak, Bangunan di SDN 3 Mojongapit Jombang Dirobohkan

Sesampainya di wilayah tol Jombang, tepatnya di daerah Kesamben, pelaku atas nama Herlambang berusaha mencekik lehernya dengan tali.

"Saya dijerat dari belakang. Terus saya reflek pintu saya samping saya buka, saya dorong, saya lepas (jerat tali di leher) langsung saya keluar," kata Fadli, Rabu 12 Maret 2025.

Pimpin Rapat Dinas Perdana, Ini Yang Ditekankan Bupati Jombang pada OPD dan Camat

Setelah itu, sambung Fadli, pelaku laki-laki melompat ke arah kemudi, untuk selanjutnya mengambil alih sopir.

"Selanjutnya saya gandol (bergelantungan) di belakang mobil, dengan kondisi mobil berjalan kecepatan antara 100 sampai 110, dalam keadaan mobil itu zig zag," ujarnya.

Mengetahui korban masih berada di mobil, pelaku perempuan atas nama Antika, memukuli korban hingga akhirnya korban terjatuh dari mobil.

"Terus yang perempuan itu mukulin saya pakai helem, terus helm saya rebut saya lempar ke arah sopir tapi gak kena, terus saya digigit sama yang perempuan, akhirnya saya nyerah dan jatuh," tuturnya.

Lantaran menjadi korban begal, ia pun kemudian meminta bantuan warga Desa di Kecamatan Kesamben, untuk melaporkan ke Polsek Kesamben. Berbekal laporan korban itu, akhirnya polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Blora, di Jawa Tengah.

"Informasi (curat) langsung dilaporkan oleh korban, setelah itu dari Resmob Polres Jombang, melakukan identifikasi, penyelidikan, dan bekerjasama dengan Polres Blora," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

Ia pun menjelaskan bahwa saat itu, memang diketahui bahwa mobil korban yang dibawa kabur pelaku sedang berhenti di wilayah Cepu, Blora untuk menjual mobil. Namun, pelaku akhirnya ditangkap terlebih dahulu. 

"Dimana pelaku sudah melarikan diri hingga ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Setelah kita bekerjasama dan Alhamdulillah pelaku bisa ditangkap. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, di tol daerah Kecamatan Kesamben," tuturnya. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa kejahatan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Dengan cara pelaku wanita atas nama Antika, memesan grab car, untuk pergi ke Tulungagung.

"Dan direncanakan oleh pelaku bahwa nanti pada saat di tol, pelaku ini berpura-pura mual, sehingga pengemudi nanti akan menghentikan kendaraannya di pinggir jalan dan saat itulah dieksekusi," katanya.

Namun, pada saat kejadian, pelaku langsung mengeksekusi korbannya saat kendaraan sedang melaju di jalan tol.

"Namun, kenyataan korban dieksekusi pada saat mobil berjalan. Korban dicekik dari belakang menggunakan tali, dan korban berusaha melawan," ujarnya.

Margono menyebut bahwa motif pelaku ini ingin menguasai mobil milik korban dengan cara kekerasan.

"Pada dasarnya dua pelaku ini ingin merebut, menguasai kendaraan korban, untuk dijual dan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari," tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijebloskan ke sel tahanan. Para tersangka dijerat dengan pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.