Pensiunan PNS di Jombang Dibekuk Polisi, Usai Setubuhi Pelajar SMP
- Istimewa/Supriadi Maud/VIVA
Jombang, VIVA – M (63 tahun) seorang tukang kebun pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi.
Ia ditangkap polisi usai melakukan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain adalah anak dari kekasihnya sendiri.
Soleh warga setempat mengatakan, aksi bejat yang dilakukan M terhadap Bunga itu terjadi di salah satu kamar hotel yang ada di wilayah Kecamatan Mojoagung. Aksi itu dilakukan saat ibu korban menitipkan anaknya kepada M.
"Ibu korban ini bekerja, lalu anaknya dititipkan ke pacarnya, kemudian di ajak jalan-jalan hingga berujung check in ke hotel lalu disetubuhi," katanya, Rabu 18 Desember 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa M dulunya seorang tukang kebun di salah satu sekolah negeri, dan statusnya pensiunan PNS. Sementara itu korban masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Ya, pelaku pensiunan PNS tukang kebun, kemudian korban masih duduk dibangku SMP, di wilayah sini," ujarnya.
Lantaran diperlakukan seperti itu oleh M. Bunga akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya. Selanjutnya ibu korban melaporkan M ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Aipda Yaka Sugiatna membenarkan adanya peristiwa persetubuhan itu.
"Ya benar, untuk pelaku sudah di tahan, di Polres," tuturnya.