Seorang Wanita Diduga Gelapkan Uang Penjualan Sembako Senilai Ratusan Juta
- VIVA Malang
Malang, VIVA – Arinda Sri AD (28 tahun) warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Wanita yang sebelumnya menjadi staf administrasi itu diduga melakukan penggelapan uang CV Agro Sumber Makmur sekira Rp903 juta.
CV Agro Sumber Makmur merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sembako. Saat ini, perkara penggelapan itu sudah memasuki tahap dua.
Kepala Legal CV Agro Sumber Makmur, Malvin Harianto mengatakan Arinda dilaporkan ke Polres Malang pada 12 Juni 2024. Pelaporan itu dilakukan setelah perusahaan melakukan audit dan ditemukan ada kejanggalan transaksi yang dilakukan Arinda.
"Beliau ini karyawan yang cukup lama di CV Agro Sumber Makmur dan diberikan kepercayaan, lalu dia menerima uang dan digelapkan dengan alasan pelanggan ini hutang ke perusahaan tetapi setelah di cek ternyata uangnya dipakai. Totalnya sekitar Rp900 juta lebih," kata Malvin, Rabu, 20 November 2024.
Perusahaan sebetulnya sudah berinisiatif menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respon yang baik dari Arinda. Dalam kasus ini ada lima orang pelanggan yang pembayarannya digelapkan oleh Arinda. Padahal, kelima orang itu diketahui sudah melunasi pembayaran.
"Ya kita berupaya maksimal kalau sudah masuk kesini. Alasannya tidak jelas, kalau mencoba kabur tidak. Pengakuannya juga ditipu, pengakuan kalau ke kita seperti itu. Jadi awalnya terbongkar dari satu orang, kemudian setelah kita tanyakan ke beberapa pelanggan ternyata juga mengalami hal yang sama. Biasanya satu pelanggan ini tidak pernah tempo, tiba-tiba dia tempo sekitar satu tahun, tapi nota nya tiga bulan. Notanya dibuat nota hutang, sebetulnya sudah lunas. Kami sudah tanya ke pelanggan itu sudah lunas tapi tidak disetorkan ke perusahaan," ujar Malvin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi membenarkan bahwa tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan.
"Itu ada perkara penipuan/penggelapan, pasalnya 374 penggelapan dalam jabatan. Nah, tersangka seharusnya ketika ada pembayaran disetorkan ke perusahaan tetapi tidak disetorkan," tutur Eko.
Saat ini berkas tahap satu yang melibatkan tersangka atas nama Arinda Sri masuk ke Kejari Kabupaten Malang pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu. Kemudian jajaran penyidik Kejari Kabupaten Malang melakukan penelitian berkas perkara atas kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangkadan dikembalikan kepada jajaran penyidik Polres Malang pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Tanggal 28 Oktober 2024 selanjutnya penyidik mengirimkan berkas kembali dan dinyatakan lengkap dan hari ini kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka saat ini telah ditahan di Kejari Kabupaten Malang. Barang buktinya transaksi ada invoice-nya, setorannya berapa sih yang harus disetorkan," ujar Eko.