Polres Batu Siap Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Simak Sasarannya
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Kepolisian melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober mendatang. Operasi digelar serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan jika operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
"Kami berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Petugas nanti bakal fokus pada 14 jenis pelanggaran,” ujarnya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Zebra di Mapolres Batu, Senin, 14 Oktober 2024.
Andi menambahkan, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas seringkali berujung pada kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi hingga korban jiwa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama. Penindakan ini bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Selain penindakan, Kepolisian juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Melalui kegiatan ini, kepolisian ingin tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
"Operasi Zebra Semeru 2024 merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar setiap tahun. Namun, tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan agenda nasional yang penting yaitu Pilkada 2024. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," katanya.
Perlu diketahui berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus antara lain, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara.
Kemudian, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, dan menyalahgunaan TNKB diplomatik.