Polres Batu Siap Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Simak Sasarannya
Senin, 14 Oktober 2024 - 10:00 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Perlu diketahui berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus antara lain, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara.
Kemudian, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, dan menyalahgunaan TNKB diplomatik.